A.kewajiban-kewajiban Ihram
Kewajiban-kewajiban ihram yang dimaksud disini adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan orang yang melakukan ihram. Jika salah satu perbuatan itu tidak dilaksanakan, maka orang yang meninggalkannya harus membayar denda (dam),atau berpuasa sepuluh hari jika ia tidak mampu membayar dam, Kewajiban-kewajiban ihram ada tiga :
1.Memulai ihram dari miqat : Yaitu tempat yang telah ditentukan oleh Pembuat Syariat untuk memulai ihram di tempat tersebut, yang t idak boleh dilanggar oleh orang yang ingin melaksanakan umroh atau haji. Ibnu Abbas ra. Berkata “Rasulullah Saw menetukan Dzul Hulaifah sebagai miqat penduduk Madinah, alJuhfah sebagai miqat penduduk Syam, Qarnul Manazil sebagai miqat penduduk Najed,dan Yalamlam sebagai miqat bagi penduduk Yaman. Beliau bersabda :
“Miqat-miqat tersebut adalah bagi penduduk setempat dan bagi-bagi orang yang bukan penduduk setempatyang ingin melaksakan haji dan umroh melalui daerah tersebut. Orang-orang yang bukas sebagai pendudukdaerah-daerah tersebut, maka tempat mereka muali ihlal (mengucapkan talbiyah dengansuara keras disertai niat melaksanakan haji dan umroh adalah dari miqat-miqat tersebut. Demikian pula halnya penduduk Makkah mereka mulai berihlal dari miqat-miqat tersebut.” (HR.al-Bukhari [1526])
2.Tidak menggunakan pakaian berjahit : Orang yang berihram dilarang mengenakan baju, gamis atau mantel. Ia dilarang pula mengenakan sorban dan tidakboleh menutup kepalanya dengan apa pun. Disamping itu ia tidak boleh mengenakan sepatu, berdasarkan sabda Rasulullah saw :
“Orang yang sedang ihram tidak boleh mengenakan baju, sorban, celana, mantel dan sepatu tinggi, kecuali orang yang tidak mendapatkan sepasang sandal, maka hendaknya ia mengenakan sepasang sepatu tinggi tetapi ia harus memotong sepatu itu sampai dibawah mata kaki.” (HR.alBukhari [5806]). Orang yang sedang ihram juga tidak boleh mengenakan pakaian yang pernah diberi wewangian, dan wanita tidak boleh mengenakan cadar serta tidak boleh mengenakan sarung tangan. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan al-Bukhari [1838] yang melarang hal tersebut.
3.Talbiyah, yaitu ucapan :
Artinya : “Ya Allah ,aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujian,nikmat dan kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. (HR.al-Bukhari).
Orang yang igram mengucapkan talbiyah ketika akansegera berihram dan ia berada di miqat dan belum melampauinya. Disunahkn untuk mengulang-ngulang talbiyahdan mengeraskan suara dalam mengucapkannya, serta senantiasa memperbaharui talbiyahnya pada saat-saat tertentu, ketika turun atau naik kendaraan, ketika melaksanakan sholat atau selesai darinya, atau ketika bertemu dengan sesama orang yang sedang ihram.